Mengkaji Perjuangan Artidjo Alkostar: dari Paradigma Hukum
Mengkaji Perjuangan Artidjo Alkostar: dari Paradigma Hukum
Bapak Artidjo Alkostar, seorang begawan hukum Indonesia, meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021. Seluruh masyarakat Indonesia pasti mengalami kesedihan, kesedihan, dan rasa kehilangan yang mendalam, terutama mereka yang mengenal upaya Artidjo Alkostar untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana klik disini korupsi. Hampir seluruh masyarakat Indonesia tahu bagaimana „galak dan tegas“ Artidjo Alkostar saat menjadi Hakim Agung, terutama terhadap narapidana korupsi, yang bahkan sering menaikkan sanksi pidana bagi mereka yang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Meninggalnya Artidjo Alkostar dihinggapi rasa duka mendalam oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama saat korupsi masih „membludak“ di tengah pandemi COVID-19. serta Edhy Prabowo, menteri pertanian. Selain itu, ada dugaan korupsi yang menghebohkan masyarakat terhadap Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, yang diduga mengorupsi paket bantuan COVID-19. Yang terbaru adalah dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang dikenal sebagai salah satu gubernur terbaik di Indonesia.
Meninggalnya Artidjo Alkostar, yang dikenal sebagai „Sang Penjagal“ korupsi, memperparah jumlah tindak pidana korupsi yang masih terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, meninggalnya Artidjo Alkostar membuat masyarakat sedih karena dia adalah seorang begawan hukum yang terkenal keras dan tegas yang menentang koruptor. Sebaliknya, karena „benteng“ kuat yang menghalangi korupsi telah runtuh, para koruptor dan „calon“ koruptor menjadi lebih berani. Fokus tulisan ini adalah „warisan“ perjuangan Artidjo Alkostar, seorang begawan hukum, yang secara teoretis berupa paradigma hukum profetik dan secara konkret berupa penegakan hukum terhadap korupsi politik.
Paradigma Hukum Profetik: Mengorientasikan Negara Hukum Berketuhanan sebagai Implementasi Pancasila
Beberapa fakultas hukum di Indonesia sekarang mengadopsi gagasan hukum profetik. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah besar fakultas hukum di Indonesia telah mulai mereduksi arti hukum menjadi sekadar Undang-Undang. Hukum, yang seharusnya mencapai keadilan secara keseluruhan, akhirnya hanya dianggap sebagai „seni“ mengeja dan membaca Undang-Undang. Setelah itu, lulusan sarjana hukum menjadi tertekan dan terlalu senang bergelut dengan teks hukum yang formal prosedural. Para Sarjana Hukum tereduksi menjadi Sarjana Undang-Undang yang hanya memiliki teks dan melakukan tugas mereka sekadar membaca titik-koma dari Undang-Undang. Konsekuensinya, konteks dan moralitas hukum telah diabaikan dan menjadi sesuatu yang „luar negeri“ bagi mereka. Banyak kalangan sebenarnya tidak setuju dengan fenomena tersebut.
Paradigma hukum profetik sebenarnya berusaha untuk melihat hukum secara lebih mendalam, tidak hanya terbatas pada aspek tekstual undang-undang. Hukum dikonstruksikan sebagai kaidah moral dan kesusilaan yang harus dibaca secara „filosopi dan bacaan moral“ dengan mempertimbangkan dan mengonstruksikan nilai-nilai agama sebagai landasan hukum. Menurut Kuntowijoyo, paradigma hukum profetik terdiri dari tiga komponen: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Aspek humanisasi menekankan upaya untuk menemukan nilai, hakikat, dan orientasi teleologis hukum untuk memanusiakan manusia. Memanusiakan manusia harus dilihat dari dua perspektif. Pertama, memanusiakan manusia dianggap sebagai upaya untuk menempatkan setiap orang di tempat yang sama dan menunjukkan sifat welas asih terhadap sesama manusia. Ini mirip dengan konsep keadilan Ulpianus, yang mengatakan bahwa keadilan bergantung pada gagasan „Honeste